Baleg Sahkan Perubahan Tatib Kunjungan Kerja

14-06-2016 / BADAN LEGISLASI

Badan Legislasi (DPR) RI menetapkan perubahan kedua Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Terdapat dua perubahan yakni, pelaksanaan kunjungan kerja perorangan yang boleh dilakukan diluar masa reses dan terkait usulan Rancangan Undang-Undang inisiatif anggota yang boleh dibahas di Baleg.

 

“Kali ini kita ubah kunjungan kerja boleh dilakukan diluar masa reses, jadi di masa persidangan boleh dilakukan,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Pleno Baleg di Gedung DPR, Senayan, Senin (13/06/2016).

 

Berdasarkan tata tertib sebelumnya, Supratman menjelaskan, kunjungan kerja perseorangan hanya boleh dilakukan pada masa reses. Namun, setelah perubahan kedua tatib DPR, setiap anggota diperbolehkan melakukan kunjungan kerja untuk menemui konstituennya pada masa persidangan. Mengingat panjangnya masa persidangan akibat dari pengurangan masa reses.

 

“Perubahan ini dilakukan karena melihat masa persidangan kita yang cukup lama sementara setiap anggota wajib untuk berkunjung ke daerah pemilihan masing-masing,” jelas politisi Fraksi Gerindra itu.

 

Sementara itu, terkait dengan anggaran kunjungan kerja, Supratman menegaskan tidak ada perubahan anggaran. Ditegaskannya, anggaran kunjungan kerja terpisah dengan anggaran reses anggota dewan sehingga anggaran kunjungan kerja di luar masa reses akan tetap sama dengan kunjungan kerja saat reses.

 

“Tidak ada yang berubah soal anggaran, ini hanya soal perubahan waktu kunjungan kerja saja,” jelasnya.

 

Perubahan Kedua Tata Tertib DPR tentang Kunjungan Kerja ini disetujui oleh seluruh Fraksi dengan menyerahkan pandangan mini fraksinya kepada pimpinan rapat secara tertulis. (ann,mp), foto : jayadi/hr.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...